Pemagaran Laut Sepanjang 30KM Pantai Utara Kabupaten Tangerang Mengusik HAM Nelayan

poto jayapos



Tangerang (7/1) - Dilansir dari detik finance (7/1) pemasangan pagar di sepanjang pesisir laut Kabupaten Tangerang yang mencapai 30,16 km telah menarik perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses pemagaran ini telah dimulai sejak bulan Agustus 2024 dan menjadi isu penting yang perlu ditangani dengan serius. Kegiatan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem laut, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di kalangan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.


Suharyanto, selaku Direktur Perencanaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar tersebut masih berlangsung. Ombudsman dan tim gabungan sedang melakukan investigasi untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan tanpa izin ini. Suharyanto menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar masyarakat dapat mengetahui fakta-fakta yang ada.


Dalam sebuah Diskusi Publik yang diadakan di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, pada tanggal 7 Januari 2024, Suharyanto menyatakan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai siapa aktor utama di balik pemasangan pagar tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil dari penyelidikan Ombudsman akan menjadi bukti yang dapat mengungkap kebenaran di balik permasalahan ini. Hal ini menunjukkan komitmen KKP untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil di wilayah laut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.


Suharyanto mengungkapkan bahwa Ombudsman memiliki komitmen yang kuat untuk menyelidiki masalah yang sedang dihadapi. Dalam upaya ini, mereka juga berkolaborasi dengan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, ATR/BPN, serta melibatkan masyarakat setempat. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian isu yang telah lama menjadi perhatian.


Suharyanto menambahkan bahwa tim yang terintegrasi akan melibatkan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat, untuk melaksanakan langkah-langkah lanjutan dari inisiatif yang telah direncanakan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berperan aktif dalam kolaborasi ini, bersama dengan Ombudsman dan pihak-pihak terkait dari ATR/BPN. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah yang ada dan memastikan bahwa semua aspek terlibat dalam proses penyelesaian.


Mengenai pemasangan pagar di pesisir laut, Suharyanto menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan kepastian. Namun, ia mencatat bahwa aktivitas tersebut tampaknya tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 30 km area yang telah dipagari, dan dari pengamatan awal, tidak ada izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan ruang laut.